
Ini adalah keterangan gambar
Memimpin, mengelola, dan mengembangkan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di tingkat fakultas.
Menyusun kebijakan, rencana, dan program kerja fakultas sesuai visi, misi, dan tujuan universitas.
Membina dan mengawasi kinerja program studi, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkup fakultas.
Mengelola sumber daya fakultas (SDM, sarana, prasarana, dan keuangan) secara efektif dan akuntabel.
Mewakili fakultas dalam hubungan internal maupun eksternal universitas.
Fungsi perencanaan dan pengendalian akademik di tingkat fakultas.
Fungsi pembinaan dan pengembangan SDM dosen serta tenaga kependidikan.
Fungsi koordinasi antar program studi dan lembaga terkait.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Fungsi representasi fakultas dalam forum universitas maupun eksternal.
Mengelola dan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi.
Menyusun kurikulum, rencana studi, dan kegiatan akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Membina dosen dan mahasiswa di lingkungan program studi.
Menjamin mutu akademik melalui pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
Melaksanakan administrasi akademik, keuangan, dan kemahasiswaan di tingkat program studi.
Menjadi penghubung antara mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas/universitas.
Fungsi pengelolaan dan koordinasi kegiatan akademik program studi.
Fungsi penjaminan mutu akademik dan non-akademik.
Fungsi pembinaan dosen dan mahasiswa.
Fungsi pelayanan administrasi akademik di tingkat prodi.
Fungsi representasi program studi dalam forum fakultas/universitas.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.
Mengembangkan kompetensi keilmuan sesuai bidang teknologi pendidikan.
Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran (RPS, bahan ajar, media pembelajaran).
Melaksanakan evaluasi pembelajaran secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi, seminar, maupun forum ilmiah.
Fungsi pendidik, pembimbing, dan fasilitator pembelajaran mahasiswa.
Fungsi peneliti dan pengembang ilmu pengetahuan, khususnya di bidang teknologi pendidikan.
Fungsi pelaksana pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu.
Fungsi teladan dan pembina etika serta integritas akademik.
Fungsi penggerak inovasi pembelajaran berbasis teknologi.