Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Tugas:

  • Memimpin, mengelola, dan mengembangkan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di tingkat fakultas.

  • Menyusun kebijakan, rencana, dan program kerja fakultas sesuai visi, misi, dan tujuan universitas.

  • Membina dan mengawasi kinerja program studi, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkup fakultas.

  • Mengelola sumber daya fakultas (SDM, sarana, prasarana, dan keuangan) secara efektif dan akuntabel.

  • Mewakili fakultas dalam hubungan internal maupun eksternal universitas.

Fungsi:

  • Fungsi perencanaan dan pengendalian akademik di tingkat fakultas.

  • Fungsi pembinaan dan pengembangan SDM dosen serta tenaga kependidikan.

  • Fungsi koordinasi antar program studi dan lembaga terkait.

  • Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

  • Fungsi representasi fakultas dalam forum universitas maupun eksternal.


2. Ketua Program Studi (Kaprodi) Teknologi Pendidikan

Tugas:

  • Mengelola dan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi.

  • Menyusun kurikulum, rencana studi, dan kegiatan akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi.

  • Membina dosen dan mahasiswa di lingkungan program studi.

  • Menjamin mutu akademik melalui pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.

  • Melaksanakan administrasi akademik, keuangan, dan kemahasiswaan di tingkat program studi.

  • Menjadi penghubung antara mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas/universitas.

Fungsi:

  • Fungsi pengelolaan dan koordinasi kegiatan akademik program studi.

  • Fungsi penjaminan mutu akademik dan non-akademik.

  • Fungsi pembinaan dosen dan mahasiswa.

  • Fungsi pelayanan administrasi akademik di tingkat prodi.

  • Fungsi representasi program studi dalam forum fakultas/universitas.


3. Dosen Program Studi Teknologi Pendidikan

Tugas:

  • Melaksanakan tridarma perguruan tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

  • Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

  • Mengembangkan kompetensi keilmuan sesuai bidang teknologi pendidikan.

  • Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran (RPS, bahan ajar, media pembelajaran).

  • Melaksanakan evaluasi pembelajaran secara objektif, transparan, dan akuntabel.

  • Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi, seminar, maupun forum ilmiah.

Fungsi:

  • Fungsi pendidik, pembimbing, dan fasilitator pembelajaran mahasiswa.

  • Fungsi peneliti dan pengembang ilmu pengetahuan, khususnya di bidang teknologi pendidikan.

  • Fungsi pelaksana pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu.

  • Fungsi teladan dan pembina etika serta integritas akademik.

  • Fungsi penggerak inovasi pembelajaran berbasis teknologi.


LINK TERKAIT